Daftar Isi:
  • Lembaga Pemasyarakatan (LP) berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah tempat melakukan pembinaan kepada narapidana yang menjalani hukuman. Pembinaan bertujuan mempersiapkan dan memperbaiki prilaku narapidana agar tidak kembali melakukan kejahatan setelah mereka menjalani hukuman. Sebagaimana contoh masih banyak narapidana yang menjalani hukuman lagi di Lembaga Pemsayarakatan Klas IIA Padang karena melakukan tindak pidana lagi.. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Padang? (2) Apakah kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padang? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Sumber Data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Data dianalisa secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Pembinaan yang diselenggarakan LP Klas IIA Padang diselenggarakan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian (2) Kendala yang dihadapi LP Klas II.A Padang adalah warga binaan melebihi kapasitas, keterbatasan fasilitas yang ada di LP. Kata kunci : Pembinaan, Narapidana, Pengulangan, Tindak Pidana