Daftar Isi:
  • Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengabulkan sebagian uji materil Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) tentang Perkawinan dan Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Permasalahan yang timbul akibat ketentuan a quo adalah tiap WNI yang menikah dengan WNA tidak dapat memiliki rumah berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bagunan karena terbentuk aturan perjanjian perkawinan dan harta bersama. Adapun rumusan masalah antara lain 1)alasan-alasan yang melatar belakangi pemohon untuk mengajukan uji materil ke Mahkamah Konsitusi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 2)akibat hukum terhadap harta perkawinan sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015tentang perjanjian perkawinan. Jenis penelitian hukum normatif (yuridis-normatif). Kesimpulan didapatkan bahwa alasan yang mempengaruhi pemohonan uji pemohon untuk mengajukan uji materil ke Mahkamah Konsitusi Pasal 29 menyatakan bahwa pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai “pada waktu” sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dan Akibat hukum perjanjian perkawinan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan bahwa jika perkawinan tersebut tidak dibuat perjanjian perkawinan yang mengatur tentang harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama (gono gini). Kata kunci:Putusan Mahkamah Konsitusi, Harta bersama, dan perjanjian kawin