PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR
Daftar Isi:
- Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berdasarkan putusan Nomor 800/Pid.Sus/2019/PN.Pdg. Rumusan Masalah 1) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar? 2) Bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar?Jenis penelitian hukum yuridis normatif, sumber data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen; dan data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian 1) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor 800/Pid.Sus/2019/PN.Pdg yakni terlebih dahulu melalui serangkaian pertimbangan dari aspek yuridis dan non yuridis 2) Pertanggungjawaban pidana pada perkara putusan Nomor 800/Pid.Sus/PN.Pdg didakwakan terhadap terdakwa Pasal 106 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas perbuatannya Hakim Menjatuhkan pidana penjara 8 (Delapan) bulan serta denda Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) serta Subsidair 1 (Satu) bulan kurungan. Kata Kunci: Pertimbangan, Hakim, Pidana, Farmasi, Izin Edar