PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI DARI KESALAHAN INFORMASI OLEH AGEN ASURANSI” (studi kasus asuransi jiwa bersama bumiputera 1912 cabang belakang olo)
Daftar Isi:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 angka 3 mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Tetapi dalam praktiknya masih ada pelaku usaha yang kurang memperhatikan perlindungan terhadap konsumennya. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah hubungan hukum antara agen asuransi dengan perusahaan asuransi dalam pemasaran produk jasa asuransi ? (2) Bagaimanakah upaya hukum perusahaan asuransi terhadap kesalahan penyampaian informasi produk oleh agen asuransi ?. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1) Hubungan hukum antara agen asuransi dengan perusahaan asuransi hanyalah sebatas mitra kerja saja, yang dibuat dengan sistim kontrak. (2) bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi yaitu memberikan penjelasan kepada nasabah tentang informasi produk asuransi, serta memberikan penegasan kepada nasabah bahwa yang menjadi pedoman tentang informasi produk tersebut tetap pada yang tertera di dalam polis, karena polislah yang mempunyai kekuatan hukum. Kata kunci : perlindungan, hukum, nasabah, asuransi