DAMPAK PENERAPAN KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KOTA SOLOK
Daftar Isi:
- Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 60 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah peran petugas SAMSAT dalam Penerapan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Solok? (2) Bagaimanakah Dampak Penerapan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Solok? (3) Bagaimanakah Dampak Penerapan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Daerah Kota Solok? Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis. Sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1. Peran Petugas SAMSAT dalam Penerapan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Solok adalah meningkatkan penerimaan nilai pajak, kegiatan Super PKB, Anywhere, dan SAMSAT Keliling. 2. Dampak Penerapan Kebijakan tersebut Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Solok adalah wajib pajak yang lalai dalam pembayaran pajak sehingga pajak kendaraannya mati. 3. Dampak Penerapannya berpengaruh Terhadap Pendapatan Daerah Kota Solok pada tahun 2019 terealiasi PKB sebanyak 37.779 unit dengan pendapatan pajak sebesar Rp. 21.997.912.190. Kata Kunci: Kebijakan, Sanksi Pajak, Pajak Daerah.