Penerapan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Pembuangan Limbah Pabrik Di Daerah Muaro Padang
Daftar Isi:
- Limbah merupakan buangan yang kehadirannya tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak memilki nilai ekonomis. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah Penerapan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pembuangan Limbah Pabrik di Daerah Muaro Padang, (2) Apakah kendala-kendala yang di hadapi Dinas Lingkungan Kota Padang terhadap Pembuangan Limbah Pabrik di Daerah Muaro Padang, (3) Apakah upaya-upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Kota Padang dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 terhadap Pembuangan Limbah Pabrik di Daerah Muaro Padang. Jenis Penelitian Hukum Sosiologis, sumber data primer dan data sekunder, cara wawancara dan studi dokumen, dianalisis secara kualitatif. Simpulan adalah (1) Penerapan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 adalah perorangan/perusahaan yang membuang limbah pabrik harus memenuhi persyaratan Baku Mutu Lingkungan Hidup, mendapat izin dari Walikota. (2) Kendala-Kendala yang di hadapi Dinas Lingkungan Kota Padang terhadap Pembuangan Limbah Pabrik di Daerah Muaro Padang adalah Kurangnya kesadaran masyarakat / perusahaan membuang sampah/limbah, (3) Upaya-Upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 adalah sosialisasi kebersihan lingkungan, adanya kebijakan atau aturan yang tegas, pengawasan yang intensif dan penegakan hukum (law enforcement), pembinaan pada pelaku usaha yang membuang limbah ke sungai. Kata Kunci : Limbah Pabrik, Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup