Daftar Isi:
  • Saat pandemi covid-19 penimbunan terhadap Alat Pelindung Diri (APD) contohnya masker dan handsanitizer sedang maraknya terjadi, dimana hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah upaya yang dilakukan kepolisian kota Padang dalam menanggulangi tindak pidana penimbunan barang (masker dan handsanitizer) yang dilakukan oleh beberapa oknum? 2) Apakah kendala yang ditemui oleh kepolisian kota Padang dalam menanggulangi tindak pidana penimbunan barang pokok (masker dan handsanitizer)? Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara. Data di analisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Upaya dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya penimbunan masker dan handsanitizer ini salah satunya, kepolisian melakukan Patroli pengecekan stok masker untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terutama untuk mengantisipasi kelangkaan masker2)Kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat sangat diperlukan untuk melawan para penimbun masker serta wabah virus covid-19 ini,namun sebagian dari masyarakat tidak peduli himbauan dari pihak kepolisian. Kata Kunci : Kepolisan,Penimbunan, Masker, Handsanitazer