Daftar Isi:
  • Terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan suatu perhatian pemerintah terhadap warga masyarakat demi terciptanya keadilan yang merata disegala golongan masyarakat. Terkhusus bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat penggunaan produk/barang pelaku usaha. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa konsumen terhadap putusan yang di gugat kembali pada Pengadilan Negeri padang kelas IA? 2) Sejauhmanakah efektifitas pelaksanaan putusan sengketa di BPSK di Kota Padang?, Tujuan penelitian 1) Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa konsumen terhadap putusan yang di gugat kembali pada Pengadilan Negeri padang kelas IA 2) Untuk mengetahui Sejauhmanakah efektifitas pelaksanaan putusan sengketa di BPSK di Kota Padang. Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Data di analisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Putusan yang di gugat kembali pada Pengadilan Negeri Apabila konsumen dan/atau pelaku usaha menolak putusan BPSK, maka mereka dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK diberitahukan. 2) Keefektifan putusan BPSK dapat dilihat dari 2 aspek yaitu efektif dari proses beracaranya karena proses beracara yang mudah, cepat, dan murah dan tidak efektif dari pelaksanaan putusannya karena terhadap putusan BPSK yang bersifat final masih dimungkinkan adanya upaya keberatan di peradilan umum. Kata Kunci :Gugatan, Pelaku Usaha, BPSK