PELAKSANAAN PERJANJIAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) ANTARA DOKTER BAGIAN BEDAH DENGAN PASIEN DI RUMAH SAKIT ACHMAD MOCHTAR BUKITTINGGI
Daftar Isi:
- Pembangunan kesehatan di Indonesia merupakan unsur kesejahteraan umum, untuk memajukan kesejahteraan umumyang meliputi pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia diwujudkan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian tindakan medis (informed consent) antara Dokter bagian bedah dengan pasien dan bagaimana tanggung jawab pihak Rumah sakit jika terjadi wanprestasi oleh dokter dalam perjanjian tindakan medis di Rumah sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian tindakan medis (informed consent) di Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi, Serta tanggungjawab rumah sakit jika terjadi wanprestasi antara dokter dan pasien. Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini berisi tentang pelaksanaan perjanjian tindakan medis antara pihak rumah sakit dengan pasien bedah di Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Tindakan kedokteran pada pasien bedah merupakan tindakan yang mempunyai risiko tinggi, sehingga harus ada persetujuan tertulis yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak, yang disebut dengan informed consent. jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit. Kata Kunci: Perjanjian, Informed consent, Bedah.