Daftar Isi:
  • Minyak dan Gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dikuasai Negara dan merupakan komoditas vital. Pengolahan migas wajib memliki izin yang diatur dalam Pasal 24dan ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang migas. Polres Sarolangun telah menyita alat untuk melakukan pengolahan migas tanpa izin berupa mesin pompa, minyak, paralon dan galon. rumusan masalah.1) Apakah upaya yang dilakukan Polres Sarolangun dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tanpa izin usaha pengolahan migas? 2) Apakah kendala yang ditemukan oleh Polres Sarolangun dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tanpa izin usaha pengolahan migas? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. peneliti menggunakan wawancara dan studi dokumen. Simpulan hasil Penelitian. 1) Upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tanpa izin usaha pengolahan migas di wilayah hukum Polres Sarolangun dengan upaya preventif seperti, himbauan, sosialisasi, razia dan upaya represifseperti, penangkapan danpenyitaan.2) Kendala-kendala yang ditemui oleh PolresSarolangun dalam penegakan hukumadalah kurangnya sumber daya manusia sarana dan prasarana yang tidak mendukung, jauhnya tempat kejadian perkara, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan pemilik lahan, kurangnya informasi dari masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum,Kepolisian, Pengolahan, Migas