Daftar Isi:
  • Dalam perjanjian pengangkutan sampah antara PT Bangun Adya Bahana Perkasa dengan CV Roda Jaya yang terjadi pada tanggal 08 Desember 2018, kewajiban PT Bangun Adya Bahana Perkasa adalah membayar biaya pengangkutan dan kewajiban CV Roda Jaya adalah mengangkut sampah dari tempat pembuangan sampah PT Bangun Adya Bahana Perkasa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur Batam. Masalahadalah:1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT Bangun Adya Bahana Perkasa dengan CV Roda Jaya? 2. Bagaimanakah penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama antara PT Bangun Adya Bahana Perkasa dengan CV Roda Jaya?.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis untuk mendapatkan data primer.Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Kesimpulanpenelitian1.Pengangkutan sampah industri ini dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu minggu, biaya pengangkutan akan dibayar oleh PT Bangun Adya Bahana Perkasa dalam waktu satu minggu sekali. Perjanjian ini telah berjalan 3 bulan namun telah mengalami kendala yaitu sampah telah diangkut oleh CV Roda Jaya namun PT Bangun Adya Bahana Perkasa tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. 2. Penyelesaian masalah dilakukan dengan melakukan musyawarah yang isinya adalah, tunggakan pembayaran akan dicicil, jika masih ada kendala dalam pembayaran upah akan dibayar dengan memberikan besi tua (scrap). Kalau masih terlambat CV Roda bisa mengakhiri perjanjian. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perjanjian, Kerja Sama.