PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENJUAL OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KEFARMASIAN (PERKARA NOMOR 114/Pid.Sus/2014/PN Sag)
Daftar Isi:
- Peredaran obat harus memenuhi standar, sesuai Pasal 197 Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengerdarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000,00. Namun pada kenyataaannya hal ini masih dilanggar, sebagaimana kasus dalam perkara Nomor:114/Pid.Sus /2014/PN.Sag (1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus putusan Nomor:114/Pid.Sus/ 2014/PN Sag (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap orang yang menjual obat yang tidak memenuhi standar kefarmasian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, berupa bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Selanjutnya di analisis secara kualitatif (1) Bentuk pertanggungjawaban pidananya terdakwa dikenakan sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. (2) Hakim menggunakan pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktafakta yang ada dalam persidangan yang terungkap dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan non yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan faktafakta yang terungkap saat pemeriksaan berlangsung serta hal-hal yang memberatkan dan merugikan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Menjual, Obat