Daftar Isi:
  • Penggunaan Dana Desa di Nagari Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan belum sesempurna tujuan yang diamanatkan didalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Penerapan Penggunaan Dana Desa di Nagari Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan? (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Nagari Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan dalam penggunaan Dana Desa? (3) Apa sajakah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan dalam penggunaan Dana Desa? Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang dipergunakan data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data: wawancara dan studi dokumen data dianalisis secara kualitatif Simpulan hasil penelitian: (1) Penerapan Penggunaan Dana Desa di Nagari Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan telah banyak melaksanakan program yang nyata dan sudah dirasakan manfaatnya lansung oleh masyarakat. (2) Kendala-Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Nagari Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan dalam penggunaan Dana Desa sangat banyak, akan tetapi salah satu kendala tidak kooperatifnya sikap masyarakat. (3) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari Pasir Talang Selatan Kabupaten Solok Selatan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa sudah sangat baik, pemerintahan nagari menciptakan “model” khusus untuk terciptanya tujuan pembangunan dari penggunaan Dana Desa. Kata kunci: Penggunaan, Pembangunan, Dana Desa