Kajian Yuridis Mengenai Kejahatan Pemerkosaan Terhadap Penduduk Sipil Pada Masa Damai Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Terhadap Perempuan Muslim Rohingya Di Myanmar)
Daftar Isi:
- Pertikaian antara Etnis Muslim Rohingya dan Budha Rakhine sudah terjadi sejak masa Perang Dunia II (PD II) dimana Rohingya berpihak pada Inggris dan Rakhine berpihak pada Jepang. Tujuan penelitian (1) Untuk mengetahui pengaturan kejahatan pemerkosaan terhadap penduduk sipil pada masa damai menurut hukum Internasional. (2) Untuk mengetahui penerapan peraturan kejahatan pemerkosaan terhadap penduduk sipil pada masa damai di Myanmar terkait perlakuan Negara tersebut kepada etnis rohingya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian (1) Kasus pemerkosaan yang dilakukan memberikan yurisprudensi pertama dalam hukum internasional bahwa perkosaan tersebut termasuk dalam kejahatan Genosida. (2) Mahkamah Pidana Internasional dalam salah satu kondisi antara lain : kesatu, negara dimana tempat lokasi kejadian ia telah meratifikasi perjanjian Mahkamah Pidana Internasional; kedua, negara tersebut telah mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam dasar ad hoc; ketiga, Dewan Keamanan PBB menyampaikan kasus yang terjadi ke mahkamah pidana internasional. Jadi, kasus tersebut dapat diadili menggunakan ICC. Kata Kunci : Kejahatan, Pemerkosaan, Penduduk Sipil