PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA NEGARA MALAYSIA TENTANG PENODAAN AGAMA
Daftar Isi:
- Penodaan terhadap agama memiliki pemahaman yang sangat luas tergantung dari konsep masing-masing agama. Pengaturan untuk ketentuan pidana dalam penodaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP Pasal 156a tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dan Sedangkan di Malaysia dalam Laws Of Malaysia Act 574 Penal Code Seksyen 295, Seksyen 296, Seksyen 297, dan Seksyen 298 Bab XV mengenai delik-delik yang berkaitan dengan agama. Rumusan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah perbandingan hukum Pasal 156a KUHP Indonesia dan Law Of Malaysia Act 574 tentang penodaan agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Selanjutnya di analisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: perbandingan hukum kebebasan beragama, sanksi pidana, dan unsur tentang penodaan agama antara Indonesia dan Malaysia, dimana pasal Indonesia masih kurang keterangan tentang sanksi kepada pelaku penodaan agama. Sedangkan Malaysia lebih banyak menyatakan tempat pada pasal penodaan agama. Kata kunci : Penodaan, Agama, Indonesia, Malaysia.