Daftar Isi:
  • Menurut ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, memperjual belikan, menawarkan, narkotika tanpa hak (mengedarkan narkotika) merupakan suatu kejahatan melawan hukum yang diancam maksimal dengan pidana mati. Menurut data Badan Narkotika Nasional sepanjang tahun 2014-2019 terdapat 186 orang terpidana narkotika yang dihukum mati. Rumusan masalah (1) Bagaimana penerapan pidana mati bagi pengedar narkotika? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada pelaku pengedar narkotika? Jenis Penelitian adalah yuridis normatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara, studi dokumen dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian adalah (1) Penerapan pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika di Indonesia, merupakan langkah yang tepat yang dilakukan oleh Negara untuk melindungi generasi bangsa dan tidak bertentangan denga hak asasi manusia. (2) Pertimbangan hakim yang diberikan kepada pelaku adalah pertimbangan yuridis mulai dari surat dakwaan, pembuktian dan tuntutan, sebagaimana unsur-unsur dari Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terpenuhi. Pertimbangan non yuridis memperhatikan latar belakang kehidiupan terdakwa yaitu pengulangan atas perbuatan dan tidak mendukung program pemerintah seperti keterangan ahli, alat bukti dan keterangan terdakwa di persidangan. Kata Kunci :Hakim, Pidana Mati, Pengedar, Narkotika.