Daftar Isi:
  • Dalam suatu perjanjian jual beli apabila salah satu pihak melakukan Wanprestasi maka pihak yang merasa dirugikan dapat mmengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan, seperti tuntutan untuk meminta pembatalan perjanjian. Adapun Rumusan masalah: 1) Apakah Alasan-alasan Penggugat mengajukan pembatalan perjanjian jual beli tanah dalam perkara Nomor 192/Pdt.G/2013/PN.Pdg.? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 192/Pdt.G/2013/PN.Pdg.? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sumber data berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi dokumen. Data dianalisa secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1) Penggugat mengajukan pembatalan karena Tergugat I tidak mau melunasi sisa uang pelunasan jual beli tanah, sehingga Penggugat tidak bisa membaliknama sertifikat tanah. 2) Penggugat dilengkapi dengan bukti yang sangat menguatkan yaitu bukti P-II , P-VII juga keterangan saksi-saksi dan keterangan para pihak. Kata Kunci: Gugatan, Pembatalan, Jual Beli.