PENYEDIAAN AKSESIBILITAS BERBENTUK FISIK DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG
Daftar Isi:
- Kekurangan fisik dan mental yang dimiliki oleh penyandang disabilitas tidak menjadi batasan untuk memperoleh hak-hak dasar dalam rangka pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya dalam Pasal 28 A Sampai Pasal 28 J. tidak seorangpun dapat melanggar atau merampas pemenuhan hak penyadang disabilitas dikarenakan implementasi dari Pasal 1ayat(3) undang-undang dasar 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”.rumusan penelitian ini adalah (1)Bagaimana pelaksanaan penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas di kota padang (2)Apakah kendala dalam pelaksanaan penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas di kota padang. (3)Bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah kota padang dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas di kota padang ,jenis penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data primer,berdasarkan hasil penelitian didapatkan : (1) Pelaksanaan penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik yaitu disediakan bangunan umum,jalanan dan sarana transportasi yang ramah terhadap penyandang disabilitas (2)Kendala dalam pelaksanaan penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik yaitu kurangnya pemahaman terkait perencanaan dan penyediaan aksesibilitas dan biaya yang mahal(3)Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Padang dalam mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik yaitu melakukan Perencanaan dan evaluasi dan penyediaan fasilitas pada bangunan umum,gedung dan jalan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas Kata Kunci : Aksesibilitas,Kewenangan Pemerintah,Disabilitas