Daftar Isi:
  • Burung Rangkong merupakan salah satu hewan yang dilindungi yang diatur dalam PP No 7 tahun 1990 jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. tanggal 27 Mei 2015 BKSDA Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terhadap TI 51 tahun yang memperniagakan burung Rangkong di Pasaman. Petugas telah menyita 4 paruh burung Rangkong dan satu senapan angin. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan Burung Rangkong yang dilindungi (2) Apakah kendala yang ditemui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan Burung Rangkong yang dilindungi. Jenis penelitian ini yuridis sosiologis, Sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1) Peranan BKSDA dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan burung rangkong dengan upaya preventif dan upaya represif (2) Kendala yang ditemui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam dalam melakukan penyelidikan adalah sumber daya manusia atau jumlah personil BKSDA yang belum mencukupi dan pendanaan yang tidak mencukupi untuk menunjang proses penyelidikan. Kata Kunci: BKSDA, Burung, Rangkong, Bucerotidae.