Daftar Isi:
  • Pengaturan pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Over Stay) oleh kantor Imigrasi Kelas I A Padang sesuai dengan peraturan UU No 6 tahun 2011 didalam hukum internasional deportasi melebihi masa izin tinggal di atur dalam Pasal 13 UNCCPR The United Nation Covenant on Civil and Political Rights. Pada tanggal 05 Maret 2020 di ketahui terjadinya kasus pelanggaran keimigrasian, yauitu pendeportasian Warga Negara Banglades oleh kantor imigrasi kelas I A Padang karena melebihi masa izin tinggal (over stay).Rumusan Masalah : (1) Bagaimanakah pengaturan UNCCPR terhadap peneportasi Warga Negara Asing (WNA)?, (2) Bagaimanakah implementasi pendeportasian Warga Negara Asing MD Sumon Mia oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Padang,Sumatera Barat?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis.Sumber data yang digunakan adalah data skunder dan data primer.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian : (1) pengaturan UNCCPR terhadap pendeportasian Warga Negara Asing telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian namun dalam penerapannya masih banyak Warga Negara Asing yang melalukan pelanggaran pendeportasian (2) pihak imigrasi kelas I A Padang melakukan pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (over stay)sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 78 ayat 3 tindakannya berupa Deportasi dan Penangkalan. Kata Kunci : Deportasi, Warga Negara Asing, Imigrasi, Over Stay.