Daftar Isi:
  • Informasi Elektronik hal yang sangat lekat dengan zaman modern saat ini, setiap orang dapat mengakses informasi elektronik dengan bebas dengan bantuan teknologi, tapi tidak sedikit juga informasi elektronik yang beredar di tengah masyarakat tidak benar adanya. Oleh sebab itu negara perlu hadir dalam memberikan Sanksi penyalahgunaan informasi elektronik, karena sampai detik ini selalu ada informasi palsu yang selalu di update Kominfo, ini membuktikan penegakan hukum belum efektif, penyalahgunaan informasi elektronik terdapat dalam Pasal 27 Sampai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Rumusan masalahnya adalah (1) Bagaimanakah Sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan informasi elektronik ? (2) bagaimanakah dampak Sanksi terhadap pengguna internet dan pelaku penyalahgunaan informasi elektronik ? . Jenis penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif dengan menggunakan berbagai data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian didapat : (1) bentuk Sanksi oleh negara terhadap pelaku penyalahgunaan informasi elektronik dengan melakukan penegakan hukum preventif dan represif, penegakan hukum preventif dilakukan pemerintah dengan membuat program INSAN (Internet Sehat dan Aman), sedangkan penegakan hukum represif dengan menjatuhkan Sanksi sesuai dengan Undang-Undang ITE, (2) Dampak Sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan informasi elektronik adalah dengan munculnya Virtual Private Network, dan munculnya BSSN untuk menjaga keamanan siber. Kata Kunci: Sanksi, Penyalahgunaan, Informasi Elektronik