PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI PADA AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG PADANG
Daftar Isi:
- Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang menyatakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim. Namun dalam praktiknya di AJB Bumiputera khususnya untuk asuransi kecelakaan diri ada pembayaran klaimnya melebihi dari 5 bulan. Rumusan masalah : 1) Bagaimanakah realisasi pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri pada perusahaan AJB Bumiputera 1912 Cabang Padang? 2) Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri pada perusahaan AJB Bumiputera 1912 Cabang Padang dan bagaimana upaya para pihak dalam penyelesaiannya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mendapatkan data primer. Data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan : 1) Dari tahun 2017 sampai 2019 ada 20 klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi. Dari 20 klaim itu hanya 11 klaim yang dapat direalisasikan 1 sampai 2 bulan, 4 klaim baru terealisasi 3 sampai 4 bulan bahkan 5 buah klaim baru terealisasi 5 smpai 6 bulan. 2) Hambatan dalam pengajuan klaim yaitu tidak lengkapnya dokumen dan ketidaksesuaian data, klaim kadaluarsa. Penyelesaiannya adalah memberi kesempatan kepada tertanggung untuk melengkapi persyaratan, memperpanjang waktu, meminta surat keterangan hilang / rusak dari kepolisian jika ada persyaratan yang rusak / hilang. Kata kunci : Klaim, Asuransi, Kecelakaan Diri