Daftar Isi:
  • Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, termasuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi, kasus Kapten kapal induk Amerika Serikat dipecat karena memperingatkan atasannya akan bahaya Corona yang mengancam 5.000 anggotanya, ketentuan mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi diatur dalam Pasal 19 dan 1 Universal Declaration of Human Rights 1948. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia Mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat/pikiran dan berekspresi dalam Hukum HAM Internasional? (2) Bagaimanakah Laporan Kapten Kapal Perang AS Theodore Roosevelt ditinjau dari Perspektif HAM mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi? Jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan studi dokumen, analisis data secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1. Hak Asasi Manusia Mengenai Kebebasan Mengeluarkan Pendapat/Pikiran dan Berekspresi dalam Hukum HAM Internasional adalah aturan mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat/pikiran dan berekspresi diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 yang terdapat dalam Pasal 19 dan Pasal 1. 2. Studi Kasus laporan Kapten Kapal Perang Amerika Serikat Theodore Roosevelt ditinjau dari Perspektif HAM mengenai Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi adalah bahwa laporan/informasi yang disampaikan oleh Kapten Kapal perang AS Theodore Roosevelt, ia dituduh telah menyebarluaskan memo internal/surat terkait situasi di atas kapal perang Theodore Roosevelt karena serangan Virus Corona ke media publik. Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Kebebasan Berekspresi, HAM, Covid- 19