Daftar Isi:
  • Dalam asuransi jiwa kewajiban penanggung adalah membayar sejumlah uang sebagaimana yang disepakati. Namun dalam prakteknya PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak melakukan kewajibannya itu, sehingga perusahaan itu dinyatakan pailit. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah upaya penyelesaian harta nasabah terhadap Perusahaan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dinyatakan pailit? 2) Apa kendala kurator dalam menangani pemberesan harta pailit? 3) Bagaimanakah dampak terjadinya Kepailitan Perusahaan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terhadap para nasabah? Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Data di analisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Penyelesaian harta nasabah terhadap PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah sampai pada tahap penyelesaian terakhir yaitu menyusun daftar utang dan piutang harta pailit 2) Kendala dalam penyelesaian pemberesan yaitu ditangkapnya kurator, adanya kerugian baru, lambatnya pendaftaran para pemegang polis. 3) Dampak yang dialami oleh nasabah adalah pembagian hak yang belum juga dibagikan. Kata Kunci : Asuransi, Jiwa, Kepailitan