PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK NAGARI SYARIAH DI KOTA SOLOK
Daftar Isi:
- Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga pokok produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Permasalahan yang diteliti yaitu 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi nasabah dalam pembiayaan murabahah oleh Bank Nagari Syariah di Kota Solok? 2)Apa sajakah kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah antara nasabah dan Bank Nagari Solok? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara terhadap informan demgan pertanyaan semi terstruktur. Selain itu penulis juga menggunakan data sekunder serta menggunakan metode analisa data secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan 1) Upaya perlindungan hukum bagi nasabah dalam pembiayaan murabahah ini dilakuakan dengan akad baku. Akad baku atau perjanjian baku adalah akad yang dibuat dengan bentuk tertulis yang dicetak dan berbentuk stu formulis, dimana akad tersebut memuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dibuat oleh salah satu pihak yaitu pihak bank. 2) Kendala-kendala yang ditemui dalam pembiayaan murabahah yaitu kelalaian nasabah dalam membayar utang, fluktuasi harga kompetitif, penolakan barang oleh nasabah, penundaan pembayaran utang yang disebabkan faktor-faktor diluar kemampuan nasabah atau penundaan pembayaran yang dilakukan secara sengaja dan nasabah yang berutang dianngap pailit. Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Murabahah