Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pantai. Namun hingga sekarang masalah Illegal fishing masih belum dapat diberantas. Negara yang sudah memiliki teknologi yang maju dibidang pertahanan dan keamanan sekalipun pasti juga pernah terkena kejahatan Illegal fishing. (1)Bagaimanakah Pengaturan Illegal Fishing Menurut UNCLOS1982? (2)Bagaimanaka Analisi Yuridis Penangkapan kapal Illegal Fishing Malaysia oleh TNI AL. Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan Sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum sekunder, bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian 1)Untuk mengetahui pengaturan Illegal Fishing menurut UNCLOS 1982 mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.2).Untuk menganalisa penangkapan kapal Illegal Fishing Malaysia oleh TNI AL, Undang-Undang Perikanan memang tidak memberikan pengertian pungutan perikanan, dalam keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Keputusan Mentri Nomor 22 Tahun 2004, pungutan negara atas hak pengusahaan dan atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan. Kata Kunci :UNCLOS 1982, Perikanan, Illegal Fishing