KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN IZIN USAHA INDUSTRI KECIL DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Main Author: Putra, damba
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2017
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/977
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/977/901
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/downloadSuppFile/977/106
Daftar Isi:
  • Pelimpahan sebagiankewenangan pusat kepada daerah dalam kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinann Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Stop Service, dalam memberikan izin usaha industri kecil, hal ini masi banyak masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang kebijakan ini, masalah dalam penelitian ini adalah: 1 bagaimanakah Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Bandar Lampung? 2. apakah yang menjadi faktor penghambat Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Bandar Lampung? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendektan secara normatif-empiris, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primier dan data sekunder. Setelah data di olah data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, 1. berdasarkan Permendagri No 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditandaklanjuti dengan Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung No. 58 Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Penanaman Modal Dan Perizinan Kota Bandar Lampung bahwa pemberian izin UMKM di kota Bandar Lampung dilakukan oleh lembaga Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. Faktor Penghambat Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Bandar Lampung adalah kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat masih kurang dapat dipahami oleh masyarakat, minimnya anggaran sosialisasi sehingga menghambat sosialisasi kepada masyarakat di tahun 2017 dengan kurangnya masyarakat memahami persyaratan-persyaratan tersebut sehingga masih kurang memenuhi persyaratan yang ada dan banyaknya jenis perizinan yang harus dipenuhi. Dari kesimpulan di atas disarankan agar Pemerintah Kota dan Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung mengadakan sosialisasi untuk memberitahu kepada masyarakat terhadap tata cara pengurusan izin usaha mikro dan menengah. Kata kunci : kebijakan pemerintah, pemberian izin, UMKM