PERAN DINAS SOSIAL DALAM REHABILITASI SOSIAL PENYALAHGUNA NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) DI PROVINSI LAMPUNG

Main Author: Syamsir Syamsu, S.H., M.Hum., hardimansyah Sri Sulastusi, S.H.
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2017
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/971
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/971/896
Daftar Isi:
  • Jumlah penyalahguna Narokotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) di Provinsi Lampung menunjukan angka yang tinggi yaitu 735 jiwa pada tahun 2016. Mengenai permasalahan ini sesuai amanah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi Rehabiltasi Sosial. Pada tingkat Daerah khusus pada Provinsi Lampung telah dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 24 Tahun 2014 Tentaang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: 1). Bagaimanakah Peran Dinas Sosial dalam Rehabilitasi Sosial penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di Provinsi Lampung ? 2). Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam Peran Dinas Sosial dalam Rehabilitasi Sosial penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di Provinsi Lampung ? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan : 1). Untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahtraan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Lampung selaku perwakilan Pemerintah Daerah mengenai Kesejahteraan Sosial melakukan kegiatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Dinas Sosial Provinsi Lampung. mengenai Rehabilitasi Sosial penyalahguna Napza, Dinas Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.menjalin hubungan dan bekordinasi dengan Lembaga atau Yayasan yang berbasis Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Napza dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung 2). Faktor penghambat yaitu kesediaan dana yang belum memadai mengakibatkan terkendalanya beberapa program pencegahan, tidak adanya Panti pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Napza milik Pemerintah (Dinas Sosial Provinsi Lampung). Saran dari penelitian ini adalah: 1). Perlunya sosialisasi, berperan aktif dalam pelayanan rehabiltasi sosial yang dilakukan dalam panti maupun diluar panti 2). Perlunya didirikan tempat rehabiltasi sosial khusus penyalahguna Napza milik Pemerintah (Dinas Sosial). Kata Kunci : Dinas Sosial, Rehabilitasi, NAPZA ( Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif ).