PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2014

Main Author: Ambar Wati, Ade Retsy
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2017
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/897
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/897/776
Daftar Isi:
  • Penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang kawasan atau ruangan dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum,dan tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga, dan tempat lainnya yang ditetapkan merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Dari kesembilan klasifikasi tempat tersebut, Kantor Dinas kesehatan Kota Metro, Kantor Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup Kota Metro, RSUD Jend. Ahmad Yani kota metro, dan Masjid Taqwa kota metro, dipilih sebagai tempat penelitian yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapan di kawasan RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro masih belum berjalan dengan efektif karena masih banyak pelanggaran yang terjadi.Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah penerapan Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014? Apakah faktor penghambat penerapan dari Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Kawasan tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok khususnya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Metro dan Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup serta masjid Taqwa kota metro sudah berjalan baik, dengan cara memasang stiker-stiker tentang Kawasan Tanpa Rokok disejumlah titik di lingkungan tersebut . Faktor-faktor penghambat dalam Penerapan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ialah belum efektif sosialisasi yang dilakukan oleh pihak pengawas yaitu walikota Metro,Sekretaris Daerah kota Metro,Kepala dinas Kesehatan kota metro serta anggota-anggota tim pengawas KTR, Rendahnya nya kesadaran dari masyarakat untuk memahami kawasan tanpa rokok. DAFTAR PUSTAKAAkib, Muhammad. 2011. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Holistik- Ekologis. Bandar Lampung: Universitas Lampung.Ali, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Aulia LE, 2010, Stop Merokok, Yogyakarta: Garai ilmu.Ariyadin. 2011. Rokok Anda: Relakah Mati demi Sebatang Rokok?. Yogyakarta: Manyar Media.Handayaningrat. 1996. Pengantar Studi Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Gunung Agung.HR, Ridwan. 2002. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press Indonesia.Jaya M. 2009. Pembunuh Berbahaya itu Bernama Rokok. Sleman: Rizma.Komalasari D. 2008. Faktor-faktor Penyebab Perilaku Merokok pada Remaja. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press.Mu’tadin Z. 2010. Remaja dan Rokok. Yogyakarta: Garai ilmu.Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.Nugraha, dkk. 2003. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.Soekanto, Soerdjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.Soekanto, Soerdjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.Soerodjo, Widyastuti. 2011. Pedoman Pelatihan Pengawasan Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta: TCSC-IAKMI.Sofianto, Hufron. 2010. Mengenal Bahaya Rokok Bagi Kesehatan. Bogor: Horizon.Sulistyowati, Lily S. 2011. Prototype Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta: Kemenkes RI.Syukur, Abdullah. 1987. Kumpulan Makalah “ Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya dalam Pembangunan’. Ujung pandang: Persadi.Trim, Bambang. 2006. Merokok Itu Konyol. Jakarta: Ganeca Exact.Usman, Nurdin. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.William N. 2000. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Hanindita Graha WidiaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 188/Menkes/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-implementasi-menurut-para-ahli-lengkap.http://rimalrimaru.com/pengertian-pelaksanaan.http://nefosnews.com/2014/01/jumlah-perokok-di-Indonesia-tertinggi-kedua-di-dunia.html.Asep Haryono. 2014, Wacanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok, http://www.pontianakpost.com/prokalbar/sambas/wacanakan-perda-kawasan-tanpa rokok.html.TCSC. 2012, Kawasan Tanpa Rokok dan Implementasinya,http://tcscindonesia.org/2012/08asan-tanpa-rokok-dan-implementasinya.pdf.