KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIBAWAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN
Main Author: | Aulia, Rizky |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/896 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/896/775 |
Daftar Isi:
- Lahirnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang ruang/BPN tahun 2015 merupakan babak baru bagi kelembagaan BPN. Kini, fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Perubahan itu berdampak pada bertambahnya kewenangan sebuah lembaga negara, sehingga kewenangan kementerian tersebut semakin meningkat dan strategis. Namun faktanya, banyak kendala yang terjadi dilapangan setelah BPN disandingkan dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. permasalahannya 1. Bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 2. Bagaimana dampak hukum terhadap kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Penelitian ini bersifat normatif empiris, Data primer diperoleh dari wawancara dengan Staf Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung serta Kepala seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Data sekunder diperoleh dengan membaca, mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara deskripsif kualitatif.Hasil penelitian diketahui bahwa, 1. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN merupakan peluang kelembagaan untuk menyatukan pengelolaan pertanahan secara komprehensif. Pengaturan dan pengelolaan pertanahan tidak sebatas ruang permukaan tanah namun merangkup ruang dibawah tanah, ruang diatas tanah, ruang perairan serta ruang permukaan tanah itu sendiri, 2. Dampak Positif keberadaan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengamanahkan pada negara untuk menyelenggarakan urusan pertanahan secara menyeruluh meliputi bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dampak Negatif Kewenangan BPN dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN adalah diperlukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang dan penataan pertanahan, agar memudahkan pelaksana di lapangan. DAFTAR PUSTAKA Asshidiqie, Jimly. 2006. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press._____________. 2010. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar Grafika.Fauzi, Noer. 2001. Prinsip-prinsip Reforma Agraria, Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.Firmansyah, dkk. 2005. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: KRHN.Hadimoeljono. 2013. Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mencari Kelembagaan Pemanfaatan Ruang yang Efektif’ dalam Buletin Tata Ruang dan Pertanahan, Edisi II Tahun 2013, Jakarta: Direktorta Tata Ruang dan Pertanahan, Bappenas.Hakim, Lukman. 2010. Kedudukan Komisi Negara Di Indonesia, Malang: Setara Press.Harsono, Boedi. 2010. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Bandung: Mandar Jaya.Soehardi, Harjono. 2006. Pemantapan Penyusunan Konsep-konsep Tentang Kebijakan Pemanfatan Tanah Perkotaan di Lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/ Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.Syarief, Elza. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.Yusnani, dkk. 2016. Hukum Pemerintahan Daerah, Malang: Intelegasi Media. Sumber lainPasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPasal 2 Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan NasionalPasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangRPJMN Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Tahun 2015