PELAKSANAAN BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK ROKOK DI PROVINSI LAMPUNG
Main Author: | Syawaludin, Aulia |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/861 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/861/742 |
Daftar Isi:
- Merokok bagi sebagian masyarakat di Indonesia sudah menjadi pola perilaku. Tingkat konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia dipengaruhi oleh besaran harga rokok yang sangat pula dipengaruhi oleh besar cukai tembakau. Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 31 lahir kebijakan untuk alokasi khusus untuk mengendalikan peredaran rokok, disebutkan bahwa penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Pengawasan peredaran rokok dilakukan oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimanakah pelaksanaan bagi hasil dan penggunaan Pajak Rokok di Provinsi Lampung? (2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan bagi hasil dan penggunaan Pajak Rokok di Provinsi Lampung?Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Kegiatan yang dilakukan yaitu Pengembangan Media Promosi dan Informasi Sadar Hidup Sehat serta untuk mendanai bidang penegakan hukum terkait rokok illegal. (2) Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kesehatan sering kali mengalami keterlambatan pencairan. Kurang jelasnya dana bagi hasil Pajak Rokok sehingga jadi kendala dalam memprediksi atau menetapkan target pada tahun berikutnya.Saran dalam penelitian ini adalah: 1) Perlunya kordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal pembagian Pajak Rokok dan perbaikan regulasi hukum daerah agar Pajak Rokok dijadikan sebagai pajak provinsi yang bukannya menjadi perdebatan bahwa pajak ini sebagai pajak pusat. 2) Perlunya pengawasan dalam menjalankan pelayanan dan pembangunan sarana prasarana kesehatan yang dialokasikan dari dana bagi hasil Pajak Rokok.DAFTAR PUSTAKAHR, Ridwan.2014, Hukum Administrasi Negara , Rajawali Pers: Jakarta.Sa’id, M. Mas’ud. 2005, Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia, Universitas Muhammadiyah: Malang.Sukendro, Suryo. 2007, Filosofi Rokok (Sehat Tanpa Berhenti Merokok), Pinus Book Publisher: Yogyakarta.Yuswanto. 2010, Hukum Pajak Daerah, Program Pasca Sarjana Program Megister Hukum: Bandar Lampung. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK/07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak DaerahPeraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Rokok.https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok