PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI LAMPUNG DALAM MENINGKATKAN USAHA JASA KEPARIWISATAAN

Main Author: Zulfikar, Ahmad
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2017
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/853
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/853/735
Daftar Isi:
  • Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya peningkatan sektor Pariwisata telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pariwisata merupakan potensi yang harus dikembangkan dan didukung oleh pelaku usaha jasa kepariwisataan, tetapi faktanya Dinas Pariwisata Provinsi Lampung kurang memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa kepariwisataan. Permasalahan: (1) Bagaimanakah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Provinsi Lampung dalam meningkatkan usaha jasa kepariwisataan? (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Provinsi Lampung dalam meningkatkan usaha jasa kepariwisataan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Provinsi Lampung dalam meningkatkan usaha jasa kepariwisataan adalah (a) Meningkatan usaha jasa kepariwisataan, meliputi usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata dan usaha sarana wisata (b) Meningkatkan sumber daya manusia profesional, yaitu memberikan kesempatan pendidikan formal dan berbagai pendidikan nonformal kepada para pegawai (c) Meningkatkan intensitas promosi kepariwisataan serta menjalin kerjasama dengan media massa untuk mempromosikan pariwisata (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Provinsi Lampung dalam meningkatkan usaha jasa kepariwisataan adalah: (a) Kurangnya SDM Profesional untuk mencapai keberhasilan tujuan dan sasaran pemeliharaan kebudayaan Lampung (b) Keterbatasan sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas pengawasan dan kegiatan pengembangan dan promosi wisata. Selain itu kurangnya pembinaan terhadap pemilik usaha jasa kepariwisataan. Saran dalam penelitian ini adalah kepada Dinas Pariwisata Provinsi Lampung agar: (1) mengusulkan penerimaan pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan dalam bidang pengembangan kepariwisataan. (2) mengupayakan penambahan sarana dan prasarana penunjang dengan cara menganggarkan kebutuhan teknis dalam pengembangan kepariwisataan. (3) membentuk tim khusus dalam rangka mendata, mengakomodasi dan membina pemilik usaha jasa kepariwisataan. Daftar PustakaAdmosudirjo, Prajudi. 2001. Teori Kewenangan. PT. Rineka Cipta Jakarta.Anggraini, Nenny.2002. Industri Kreatif. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.Diana, A dan C. Tjipto. 2003. Pengantar Kebijakan Negara, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta.Fadillah, Putra. 2001. Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta.Himawan, Muammar. 2004. Pokok-Pokok Organisasi Modern. Bina Ilmu. JakartaMuljadi, A.J dan Siti Nurhayati, 2002. Kursus Tertulis Pariwisata Tingkat Dasar. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Jakarta. 2002.--------- 2002. Pengertian Pariwisata. Kursus Tertulis Pariwisata Tingkat Dasar. Modul I. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Pusat Pendidikan dan Pelatihan. JakartaPangestu, M.E. 2008. Pengembangan Industri Kreatif Menuju Visi Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta.Pendit, Nyoman. 1994. Ilmu Pariwisata Sebuang Pengantar Perdana, PT Pradnya Paramita, Jakarta.Prajogo, MJ. 1998. Pengantar Pariwisata Indonesia, Ditjen Pariwisata, Jakarta. 1998Soekanto, Soerjono 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.Wahab, Solichin Abdul. 2005. Analisis Kebijakan. Bina Aksara. Jakarta. 2005Wijaya, H.A.W.. 2005. Kebijakan Pubik. Rineka Cipta. Jakarta.Undang-Undang Dasar 1945 HasilAmandemenUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009tentang KepariwisataanPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2007 tentang Organisasi Perangkat DaerahPeraturan Daerah Provinsi LampungNomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi LampungPeraturan Daerah Provinsi LampungNomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Sumber LainDepartemen Perdagangan Republik Indonesia. Studi Industri Kreatif Indonesia Depdag RI, 2009.http://www.pelitaekspres.com/berita-1549-pemprov-lampung-kian-giat-tingkatkan-sektor-pariwisata.html. Diakses Kamis 06 Oktober 2016.http://www.pariwisatalampung.com.