KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENATAAN PASAR SMEP UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Main Author: Fathoni, Steven Chen F.X Sumarja
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2018
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1658
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1658/1423
Daftar Isi:
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan memiliki kewenangan menata pasar tradisional di Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, salah satunya Pasar Smep. Kondisi penataan Pasar Smep belum ideal, sehingga Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung perlu menyusun program tentang penataan pasar. Permasalahan penelitian adalah apakah kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Penataan Pasar Smep untuk Pemberdayaan UMKM?, bagaimana Pelaksanaan Penataan Pasar Smep untuk pemberdayaan UMKM?, dan bagaimana penataan yang ideal terhadap UMKM di Pasar Smep? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data yaitu data primer, berasal dari wawancara dengan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Para Pelaku Usaha di Pasar Smep. Data Sekunder dari pengumpulan peraturan perundang-undangan, dokumen dan pustaka yang terkait dengan pasar. Analisis data yang digunakan yaitu analisis peraturan perundang-undangan dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunujukkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung ialah merumuskan kebijakan dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya, yaitu pelaksana kebijakan, pelaksana evaluasi dan pelaporan, pelaksana administrasi dinas, dan pelaksana fungsi lain. Penataan Pasar Smep saat ini belum ideal mengingat kondisi pasar tidak sesuai dengan syarat pasar rakyat ideal berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir, dan tempat penampungan sampah sementara, dan itu semua belum tersedia. Penataan pasar yang ideal seharusnya mewujudkan syarat pasar rakyat yang ideal, yaitu terwujud dan terpeliharanya sarana prasarana pasar berdasarksn ketentuan perundang – undangan. Kata Kunci : Kewenangan, Penataan, Pasar Smep, UMKMDAFTAR PUSTAKA A. Buku/Jurnal/Skripsi Kotler, Philip, dkk. 2013. Manajemen Pemasran. Erlangga: Jakarta. Kamil, Mustofa. 2016. Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Direktori Jurusan PendidikanKementrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.2018. Kinerja Koperasi dan UMKM di Provinsi Lampung. Jakarta Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, “Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Dan Usaha Besar (UB) Tahun 2010 – 2011” , (Jakarta: Koperasi dan UMKM,2011)Hlm 1 Arfandi Ananda, “Fenomena Persaingan anatara Indomaret dan Pasar Tradisional di Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda” (Samarinda:Universitas Mulawarman 2018), Hlm 127-129Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, “Kinerja Pengembangan Koperasi dan UMKM di Provinsi Lampung” ,(Jakarta :Koperasi dan UMKM,2018),Hlm. 5.