PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN DARI KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI PROVINSI LAMPUNG

Main Author: Fathoni, Yesi Riantika Fx. Sumarja
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2018
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1657
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1657/1422
Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Semenjak diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin implementasinya belum maksimal. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung? Apakah yang menjadi faktor penghambat penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Provinsi Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung tidak berjalan karena, baik litigasi maupun non litigasi masih tetap menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Penganggaran dan pelaporan bantuan hukum bagi masyarakat secara teknisnya tidak menggunakan dana APBD hal tersebut secara tidak langsung memberikan otoritas kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan bantuan hukum.Sebaiknya Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan Pergub/Peraturan pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2017 Kata Kunci : Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Provinsi Lampung DAFTAR PUSTAKA A. BukuAbdurrahman, 2003 Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta, Penerbit Cendana Press, Nasution, Adnan Buyung, dkk. 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan, LBH Jakarta, Jakarta. Penjelasan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Soekanto, Soerjono. 2011 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cet. Ke-10), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada. Sunggono, Bambang dan Aries Harianto. 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: CV. Mandar Maju. Winarta, Frans Hendra. 2009. Probono Publico (hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada. B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke 4; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Perda Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2015 sebagaimana dirubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.C. Sumber Lain Andan Adi Satriawan, Upik Hamidah. dan Satria Prayoga., “Implementasi Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin Di Kota Bandar Lampung (Studi Di Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung), Jurnal Hukum, Universitas Lampung, 2014