PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD. DR. H. BOB BAZAR, SKM

Main Author: Elman Eddy Patra, S.H., M.H., TRY RULIYANTI Dr. H.S. Soerjatisnanta, S.H., M.H.
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2018
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1314
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1314/1160
Daftar Isi:
  • Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum pelayanan kesehatan terhadap pasien sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD. Dr. H. Bob Bazar, SKM serta menganalisis faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum pasien sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris dengan data primer dan data sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian studi lapangan dan studi kepustakaan, analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap pasien sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan kesehatan di RSUD. Dr.H. Bob Bazar, SKM dilihat dari aspek regulasi sudah terlindungi hak-haknya sebagai konsumen jasa, sebagai pasien rumah sakit maupun sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan peraturan lain yang terkait. Namun dilihat dari data responden ada juga beberapa pasien sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang haknya tidak terlindungi dalam segi pelayanan medis maupun fasilitas kesehatannya yang berjumlah sekitar 2,5%. Faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukum tersebut terdiri dari faktor internal yaitu komunikasi yang kurang, fasilitas tenaga kesehatan yang tidak memadai serta fasilitas kotak pengaduan yang tidak digunakan oleh pasien BPJS. Sedangkan faktor eskternal yaitu pasien yang tidak membayar iuran, pasien yang tidak membawa persyaratan lengkap serta pasien yang salah mendaftarkan diri dalam keikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pasien BPJS Kesehatan, Rumah Sakit. Daftar PustakaAbdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.