KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Main Author: | Marlia Eka Putri, S.H., M.H., Nandha Risky Putra Nurmayani, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1313 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1313/1158 |
Daftar Isi:
- Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan kebijakan pendataan ulang izin mendirikan bangunan di kota Bandar Lampung sebagai bentuk upaya penertiban dan peningkatan pendapatan Daerah.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota bandar Lampung, Dinas Tata kota kota bandar lampung dan kecamatan di kota bandar Bandar Lampung.Pengumpulan data dilakukan denganstudi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kebijakan pendataan ulang izin mendirikan bangunan di Kota Bandar Lampung menjadi salah satu pengambilan kebijakan yang sangat tepat guna menunjang pendapatan asli daerah yang nantinya diperuntukan untuk kegiatan pembangunan.Saran dalam penelitian ini adalah Kebijakan pendataan ulang izin mendirikan bangunan salah satu kebijakan yang dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan terlebih dahulu mengkaji setiap aspek yang harus diperbaiki. bentuk peringanan terhadap pajak menjadi salah satu kunci menciptakan kesadaran akan pajak bagi masyarakat yang nantinya manfaat akan dikembalikan dan dirasakan oleh masyarakat. Kata Kunci : Kebijakan, Pendataan, Izin Mendirikan Bangunan DFTAR PUSTAKAAdrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta : Sinar Grafika. Wibowo Edi. Hukum dan Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, 2004. Marlia Eka Putri, 2015, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bandar Lampung : Aura Publihsing. Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 http://lampungnetwork.com/index.php/berita/daerah/1581-pemkot-mendata-ulang-pbb-kelurahan-panjang-utara di akses pada tanggal 26 Juli 2017.http://www.saibumi.com/artikel-81936-pemprov-lampung-batalkan-sebagian-perda-kota-bandar-lampung-terkait-apbd-2017.html#ixzz4oUk5nn2v di akses pada tanggal 27 Juli 2017www.kotabandarlampung,go.id Tahun 2013, diakses 20 Juli 2017