KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DALAM PENENTUAN HARGA PASARAN UMUM SUATU KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK DIKETAHUI NILAI JUALNYA
Main Author: | Marlia Eka Putri, S.H., M.H., Dimas Putra Pamungkas Prof. Dr. Yuswanto, SH., M.Hum. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1297 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1297/1131 |
Daftar Isi:
- Harga pasaran umum merupakan pententu nilai jual kendaraan bermotor digunakan sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor diperoleh dari sumber data yang akurat dan ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Berdasarkan kenyataan dilapangan masih terdapat kendaraan yang sudah tidak diketahui nilai jualnya, contohnya kendaraan roda dua bermerek Piaggio type Vespa yang diproduksi pada tahun 1962 aktif membayar pajak kendaraan bermotor. Permasalahan yang akan dijawab yaitu bagaimanakah kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penentuan harga pasaran umum kendaraan bermotor yang tidak diketahui nilai jualnya dan factor apakah yang menjadi penghambat Pemerintah Provinsi Lampung dalam menentukan harga pasaran umum pada kendaran bermotor yang tidak diketahui nilai jualnya. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah pendekatan secara yuridis normative dan pendekatan secara yuridis empiris. Dengan membaca, mengutip serta menganalisis teori-teori hokum dan peraturan perudang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian, sedangkan untuk melengkapi data primer dilakukan wawancara kepada beberapa narasumber. Pemerintah Daerah membuat kebijakan dalam penentuan pajak kendaraan yang tidak diketahui nilai jualnya, dengan mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 yang berlaku untuk kendaraan yang tidak diketahui nilai jualnya. Untuk kendaraan yang diproduksi dibawah atau di tahun 1975 tetap diwajibkan membayar pajak dengan mengacu pada nilaijual kendaraan pada tahun 1975 dan setiap tahunnya mendapat pengurangan sebesar 5% selama lima kali pengurangan. Faktor penghambat dalam penerapan kebijakan tersebut yaitu pada kendaraan yang di produksi sebelum tahun 1975 tidak ada table dalam penentuan harga pasaran umum serta tidak adanya aturan khusus yang mengatur, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terhadap mekanisme penentuan dalam harga pasaran umum kendaraan bermotor dan kurangnya kesadaran pemilik kendaraan bermotor yang tidak diketahui nilaijualnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kata Kunci: Kebijakan pemerintah, Pajak, Harga Pasaran Umum Daftar PustakaDAFTAR PUSTAKA Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Manan, Bagir. 2000. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Fakultas Hukum Unpad. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Yuswanto, 2010.HukumPajak Daerah, Bandar Lampung: Program PascaSarjana Program Magister HukumUniversitas Lampung.Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajakdan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 TentangPajak Daerah Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016