PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Main Author: | Marlia Eka Putri, S.H., M.H., M.Arafat Sanjaya Prof. Dr. Yuswanto, SH., M.Hum. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1295 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1295/1130 |
Daftar Isi:
- PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BANDAR LAMPUNG OlehM Arafat Sanjaya, Prof. Dr. Yuswanto, S.H.,M.Hum., Marlia Eka Putri A.T, S.H.,M.H. Produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau biasa dikenal sebagai minuman beralkohol di Indonesia sudah semakin meningkat. Dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Bandar Lampung Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, maka seharusnya tidak ada kios yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol di dekat lingkungan sekolah. Akan tetapi pada kenyataannya masih ada kios yang menjual minuman beralkohol di dekat lingkungan sekolah. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ? 2) Apa yang menjadi faktor penghambat dalam pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian 1) Pemungutan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dan selanjutnya pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah (Bank Lampung) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dan pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas. 2) Faktor-Faktor Penghambat dalam permasalahan ini adalah peneliti masih menemukan warung/kios yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin. Kata Kunci: Retribusi, Izin, Minuman Beralkohol DAFTAR PUSTAKAAminudin, 2010, Bahaya Alkohol Bagi Kesehatan, Quadra, Jakarta. Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik,Sinar Grafika,Jakarta. Adrian sutedi, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Jakarta. Marlia Eka Putri, 2015, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung. Marihot P. Siahaan, 2010, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Graha Ilmu, Bekasi. Purwadarminta, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta. Philipus M. Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Prajudi Atmo Sudirjo, 2008,Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta. Sjachran Basah, 1995, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi Negara, FH UNAIR, Surabaya. Soehino, Ilmu Negara, 1984, Edisi Ketiga, Liberty, Yogyakarta. Sjachrab Basah, 1998, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia,Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Philippus M. Hadjon, 2001, Pengantar Hukum Administrasi, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta. Yuswanto, 2010, Hukum Pajak Daerah, Katalog Dalam Terbitan, Bandar Lampung.Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor04/PDN/PER/4/2014 tentang Petunjukan teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 80 Tahun 2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2008 tentangPengawasan dan Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentuhttp://www.beacukai.go.id/arsip/cuk/cukai.html, pada tanggal 7 januari 2017 pukul 08.23https://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_beralkohol, pada tanggal 9 januari 2017 pukul 13.58.Dilihat dari Metro Tv, Primetime News, Kamis, 29 Desember 2016, pukul 20.00 wibDilihatdari Metro Tv, Trending Topic, Kamis, 29 Desember 2016, pukul 19;48 wib Dilihat dari Metro Tv, Metro Hari Ini, Diakses pada Kamis, 29 Desember 2016, pukul 17:34 Wib