Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Provinsi Lampung
Main Author: | Marlia Eka Putri, S.H., M.H., Mia Lestari Nurmayani, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1217 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1217/1088 |
Daftar Isi:
- Pengelolaan aset daerah dikelola oleh pegawai negeri bukan bendahara. Pengelolaan aset daerah yang kurang baik dapat menimbulkan kerugian daerah. Setiap daerah tidak terkecuali di Provinsi Lampung mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan keuangan ataupun dengan barang milik daerah khususnya permasalahan mengenai kerugian daerah, misalnya kasus kendaraan dinas yang hilang. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu, (a) bagaimanakah penyelesaian ganti kerugian daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara di Provinsi Lampung dan (b) apakah faktor penghambat dalam penyelesaian ganti kerugian daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara di Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber dari Inspektorat Provinsi Lampung Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (a) penyelesaian ganti kerugian daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara dapat diselesaikan melalui tuntutan ganti kerugian, yang diatur dalam PP No.38 Tahun 2016. Dalam peraturan ini tata cara tuntutan ganti rugi dapat dilakukan melalui mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Sidang Majelis. (b) Faktor penghambat dalam penyelesaian ganti kerugian daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara di Provinsi Lampung antara lain, Pihak yang merugikan tidak memberi tanggapan atas penemuan kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatannya, pihak yang merugikan tidak patuh pada aturan, pihak yang merugikan tidak sepakat dengan hasil temuan BPK, pihak yang merugikan keuangan daerah telah pensiun/meninggal dunia/berada dalam pengampuan/tidak diketahui alamatnya/melarikan diri; dan pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris meninggal dunia/tidak diketahui alamatnya. Kata Kunci: Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Pegawai Negeri Bukan Bendahara Daftar PustakaDAFTAR PUSTAKA Hadikusuma, Hilman, 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju:Bandung.Soekanto, Soerjono, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press.Jakarta.Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.72.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.Henny Juliani, “Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Dan Pejabat Lain”, Jurnal Law Reform Volume 13, Nomor 2, 2017.http://budidarma.com/tuntutan-perbendaharaan-dan-tuntutan-ganti-rugi/, diakses pada tanggal 15 Maret 2018 pukul 19.45 WIBhttp://lampung.tribunnews.com/2016/11/30/rp-108-m-kerugian-negara-temuan-bpk-belum-dikembalikan-pemda-se-lampung, diakses pada tanggal 25 November 2017, pukul 21.30.