KEWENANGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PENGELUARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN VILLA DI KABUPATEN PESISIR BARAT
Main Author: | Nurmayani, S.H., M.H., Selly Permata Bunda Prof. Dr. M. Akib, S.H., M.Hum. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1214 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1214/1085 |
Daftar Isi:
- Salah satu syarat pembangunan sebuah villa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung yaitu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitan IMB berfungsi agar Pemerintah Daerah dapat melakukan kontrol dalam rangka pendataan fisik Kabupaten Pesisir Barat sebagai acuan bagi perencanaan, pengawasan dan penertiban pembangunan serta ketertiban bagi masyarakat dalam pembangunan sebuah villa. Dalam kenyataan saat ini masih ditemukan beberapa villa di Kabupaten Pesisir Barat yang masih belum memiliki izin. Oleh karena itu yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimanakah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pengeluaran IMB Villa di Kabupaten Pesisir Barat, 2) apakah faktor penghambat kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pengeluaran IMB Villa di Kabupaten Pesisir Barat.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data sekunder dan data primer, dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan.Hasil penelitian, bahwa 1) kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pengeluaran IMB Villa di Kabupaten Pesisir Barat yaitu, a) pemeriksaan kelengkapan administrasi. b) pemeriksaan lapangan. c) penerbitan Izin Usaha. d) pemberian surat peringatan. e) pencabutan Izin Usaha. 2) faktor penghambat kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pengeluaran IMB Villa di Kabupaten Pesisir Barat yaitu, a) kurangnya jumlah pegawai DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat khususnya bidang pelayanan perizinan untuk menangani sekitar 47 jenis izin yang ada. b) kurangnya kesadaran masyarakat atau pemilik bangunan-bangunan villa yang berada di Kabupaten Pesisir Barat akan arti pentingnya memiliki Surat Izin. c) Sarana dan Prasarana yang kurang memadai yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pesisir Barat.Kata kunci : Kewenangan, DPMPTSP, IMB, Pesisir Barat.Daftar PustakaHadjon, Philipus M, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994.Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika,1993.Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 1994, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid I, CV Haji Massagung, Jakarta.Muhammad, Abdul Kadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.Syafrudin, Ateng, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin LingkunganPeraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung.Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.https://www.lampungekspres-plus.com/2016/06/14/tak-berizin-penginapan-monalisa-krui-disegel/http://jdih.pesisirbaratkab.go.id/?p=lihat_hukum&id=da4b9237bacccdf19c0760cab7aec4a8359010b0