PERAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENINGKATAN DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Main Author: | Eka Deviani, S.H., M.H., Nabila Zatadini Sri Sulastusi, S.H., M.Hum. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2018
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1149 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1149/970 |
Daftar Isi:
- Pembangunan merupakan proses perubahan kearah kondisi yang lebih baik dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui suatu upaya yang dilakukan secara terencana. Menurut Renstra BAPPEDA dalam satu dasa warsa terakhir, lemahnya fungsi koordinasi dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah mengakibatkan pembangunan yang telah terjadi kurang mencerminkan tuntutan kebutuhan riil daerah dan aspirasi masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimana peran Bappeda dalam peningkatan dan pecepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara? (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat peran Bappeda dalam peningkatan dan pecepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara?Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan normatif dan empiris dengan data primer, data sekunder dan data tersier, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Peran BAPPEDA telah dilaksanakan dengan merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Peran tersebut dilaksanakan sebagai peran perencana, pengkoordinasi, dan pengendali pelaksanaan serta penelitian dan pengembangan pembangunan daerah. BAPPEDA juga mempunyai Bidang Prioritas Pembangunan (Windu Cita) Kabupaten Lampung Utara merujuk pada SK Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa yang secara Konkrit tercermin dalam bentuk Kegiatan-kegiatan Pembangunan yang diselenggarakan setiap tahun anggaran. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa faktor yang menghambat kesuksesan BAPPEDA dalam pembangunan yaitu kurangnya SDM, kapasitas dan kapabilitas serta kurangnya staf yang memiliki kemampuan dalam mendukung administrasi dan teknis di Kabupaten Lampung Utara. Kata Kunci : Peran Bappeda, Peningkatan dan Percepatan , Pembangunan Kabupaten Lampung Utara Daftra PustakaDAFTAR PUSTAKA A. Buku-BukuAli,Zainuddin. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. HR ,Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta :Rajawali Pers Inu,Kencana Syafie.2002. SistemPemerintahan Indonesia.Jakarta:Rineka Cipta. Katsasmita,Ginanjar. 1996 Pembangunan Untuk Rakyat. Jakarta PT. Pustaka Cidesindo. Kuncoro Mudrajad ,2014 Otonomi Daerah Menuju Era Baru Pembanguna Daerah Nasution,Zulkarimen. 2007. Komunikasi Pembangunan Pengenalan Teori dan Penerapannya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Nugroho dan Rochmin Dahuri. 2004. Pembangunan wilayah. Jakarta Ghalia Indonesia. Prajudi,Atmosudirjo, S. Prof., Dr., Mr. Hukum Administrasi Negara .Jakarta:Ghalia Indonesia. Poedarminta,W.J.S. 1987. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Salim, Peter dan Yeni Salim. 1995.Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer Jakarta: Modernpres. Soekanto, Soejono. 2002. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia UI-Press. Soekanto,Soerjono. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo. Sudirwo,Daeng. 1981. Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah Dan Pemerintahan Desa. Bandung: Penerbit Angkasa Bandung. Syafiie Kencana, 2002 Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta T, Moeljarto. 1995.Politik Pembangunan (Sebuah Analisis Konsep, Arah dan Strategi). Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya. Thohah,Miftah. 1997. Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1991. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Prawiranegara Mirwansyah, Pemahaman Dasar Tentang Hukum dan Administrasi Perencanaan Wilayah dan Kota. B. PeraturanPerundang-Undangan1) Undang-undangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.3) Peraturan Menteri Dalam Negri No.57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.5) KEPRES No. 27 Tahun1980 tentang Pembentukan BAPPEDA Republik Indonesia.6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perencanaan pembangunan daerah.7) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara, No. 1 Tahun 2015 , Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Pasal II Ayat (1) dan (2).8) Peraturan Bupati Lampung Utara, No.42 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.9) Peraturan Bupati Lampung Utara, No. 28 Tahun 2017 , tentangUraianTugas Daerah Kabupaten Lampung Utara10) Renstra Kab.Lampung Utara