PENGAWASAN OMBUDSMAN PERWAKILAN LAMPUNG TERHADAP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PROGRAM BINA LINGKUNGAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Main Author: Marlia Eka Putri, S.H., M.H., Nabila Firstia Izzati Sri Sulastusi, S.H., M.Hum.
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2018
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1104
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1104/931
Daftar Isi:
  • PENGAWASAN OMBUDSMAN PERWAKILAN LAMPUNG TERHADAP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PROGRAM BINA LINGKUNGAN DI KOTA BANDAR LAMPUNGKebijakan Pendidikan Program Bina Lingkungan dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2013 tentang Program Bina Lingkungan yang menyatakan kuota peserta jalur bina lingkungan 50% ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan terkait ketentuan kuota jalur bina lingkungan yaitu sebesar 30% . Permasalahan tersebut bertolak belakang dengan tujuan dan sasaran utama program bina lingkungan sehingga perlu adanya pengawasan dari lembaga independen pemerintah yaitu Ombudsman Republik Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Kewenangan Ombudsman Perwakilan Lampung terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Program Bina Lingkungan Di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah Faktor Penghambat Ombudsman Perwakilan Lampung dalam Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Bina Lingkungan Di Kota Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Kewenangan Ombudsman Perwakilan Lampung terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Program Bina Lingkungan di Kota Bandar Lampung yaitu Menerima regitrasi laporan, Memeriksa substansi laporan, Melakukan pemeriksaan secara langsung, Meninjau kembali data dan dokumen peraturan terkait, memberikan pendapat terkait, dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, (2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan peserta didik baru jalur bina lingkungan di Kota Bandar Lampung yaitu Perbedaan Interpretasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2013 tentang Program Bina Lingkungan. Kata Kunci : Ombudsman, Program Bina LingkunganDAFTAR PUSTAKA Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono. 2002. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia PressSoekanto, Soerjono & Sri Mamudj. 2001. Penelitian Hukum Normatif Jakarta: Rajawali Pers.Sutedi,Adrian.2011. Hukum Pajak, Jakarta : Sinar GrafikaUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesiahttps://bandarlampung.siap-ppdb.com diakses pada 17 Desember 2017