PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA METRO

Main Author: Baihaki, Muhammad Arlen
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2018
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1092
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1092/923
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/downloadSuppFile/1092/119
Daftar Isi:
  • PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENGELOLAANKUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTAMETRODi dalam lingkungan hidup manusia berperan cukup besar, banyak kegiatan atauaktifitas yang menyebabkan kerusakan atau tercemarnya lingkungan. Sebagaiakibatnya, kini telah terjadi apa yang dinamakan dengan pencemaran lingkunganterutama air. Di Kota Metro masih banyak terjadinya kerusakan lingkunganterutama tentang air menurut Peraturan Daerah Kota Metro No 1 Tahun 2013tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, di dalamperaturan daerah tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro memiliki perandalam mengelola air dan mengendalikan pencemaran air di Kota Metro.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Dinas LingkunganHidup Kota Metro dalam mengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dan Apa sajakah Faktor yang menghambat Dinas Lingkungan Hidup Kota Metrodalam melaksanakan perannya yaitu pengelolaan air dan mengendalikanpencemaran air di Kota MetroPendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisnormatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan datasekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakanpenelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakananalisis data secara deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Peran DinasLingkungan Hidup Kota metro dalam mengelola air dan mengendalikanpencemaran air di Kota Metro yaitu dengan menjalankan program yang sudah direncanakan menurut Peraturan Daerah Kota Metro No 1 Tahun 2013 tentangPengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yaitu: UpayaKonservasi Sumber Daya di Kota Metro, Penanganan Masalah Banjir,Mensosialisasikan teknologi konservasi sumber daya air yang mudah dan murahseperti biopori dan sumur resapan, Melakukan kerjasama dengan kelompokmasyarakat pemeliharan Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam bentuk penanamanpohon sepanjang aliran sungai, Pengendalian Pencemaran Air dan Pengendalianlimbah bahan berbahaya (B3). Kemudian hambatan dari Dinas Lingkungan HidupKota Metro adalah kurangnya tenaga ahli, laboratorium yang belum terakreditasi,kurangnya pengetahuan masyarakat Kota metro tentang membuang limbah dankurangnya tempat pengelolaan limbah di setiap tempat usaha.Kata Kunci: Pengelolaan air, Pencemaran air, Dinas Lingkungan HidupDaftar PustakaAbdul Rauf, Tanggung Jawab Sosial dan.Lingkungan Perusahaan BUMN.terhadap stakeholder (Jakarta, Surya Citra, 2001) Muhammad Akib, Penegakan Hukum.Lingkungan Dalam Perspektif holistik.– Ekologis, (Bandar Lampung, Penerbit Universitas Lampung, 2011) Marhaeni Ria Siombo, Hukum Lingkungan.dan Pelaksanaan Pembangunan .Berkelanjutan, (Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2013) Muhammad Akib, Politik Hukum.Lingkungan, (Jakarta, Raja Grafindo, 2012) Mulyanto, Ilmu Lingkungan. (Yogyakarta,Graha Ilmu, 2007) Abdul Rauf, Tanggung Jawab Sosial dan......Lingkungan Perusahaan BUMN......terhadap stakeholder (Jakarta, Surya......Citra, 2001)Muhammad Akib, Penegakan Hukum......Lingkungan Dalam Perspektif holistik......– Ekologis, (Bandar Lampung,......Penerbit Universitas Lampung, 2011)Marhaeni Ria Siombo, Hukum Lingkungan......dan Pelaksanaan Pembangunan......Berkelanjutan, (Jakarta, PT. Gramedia......Pustaka Utama, 2013)Muhammad Akib, Politik Hukum.......Lingkungan, (Jakarta, Raja Grafindo,.......2012)Mulyanto, Ilmu Lingkungan.........(Yogyakarta,Graha Ilmu, 2007) Peraturan Perundang-UndanganUndang Undang No. 32 Tahun 2009.........Tentang Perlindungan dan.........Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Daerah Kota Metro No 1 Tahun........2013 Tentang Pengelolaan Kualitas........Air dan Pengendalian Pencemaran........AirPasal 13 Undang- Undang No 11 Tahun........1974 Tentang Pengairan