PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA METRO
Main Author: | Saputri, Shinta Rintis |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1084 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/1084/906 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/downloadSuppFile/1084/114 |
Daftar Isi:
- PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA METRO Pelaksanaan otonomi daerah harus terlihat dari kemampuan keuangan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok pemerintahan yaitu pembangunan (development), pelayanan (service), dan pemberdayaan (empowerment) masyarakat. Kota Metro memiliki tingkat pendapatan yang tidak stabil dan cenderung berubah-ubah sehingga berdampak terhadap pembangunan Kota Metro. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Metro adalah Pajak Air Tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Metro nomor 02 Tahun 2011. Permasalahannya, bagaimanakah pelaksanaan pemungutan pajak air tanah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Metro dan apakah faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber adalah kasubbid pembukuan dan pelapopran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro. Penelitian ini dianalisis secara kuantitatif. Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Metro ditentukan oleh beberapa indikator diantaranya sistem dan prosedur pemungutan Pajak Air Tanah, badan pelaksana, komunikasi dan koordinasi kegiatan antara pihak wajib pajak dan badan pelaksana. Kontribusi Pajak Air Tanah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah relatif tidak seimbang dikarenakan, masih lemahnya sanksi yang diberikan kepada para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Air Tanah, sehingga pendapatan Pajak Air Tanah Kota Metro sangat rendah dari target yang ditetapkan, dan biaya yang dikeluarkan pihak pemungut pajak lebih besar dari realisasi yang di dapat. Hal ini menyebabkan dibatalkannya beberapa pasal dalam Perda No. 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah Kota Metro dan diberhentikannya pemungutan Pajak Air Tanah sampai dengan Provinsi menetapkan NPA. Kata Kunci: Pemungutan Pajak, Kontribusi, Pajak Air Tanah