Konstruksi Hukum Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek Di PT. KPEI Berkaitan Dengan Pencegahan Kegagalan Penyelesaian Transaksi Bursa
Main Author: | Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 9 ] JURNAL GLORIA JURIS
, 2012
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jgj/article/view/1914 |
Daftar Isi:
- In Indonesian capital market structure, KPEI/lndonesian Clearing and Guarantee Corporation, is a legal entity which functions as Clearing and Guarantee Institution. In carrying out the guarantee function, PT.KPEI organizes some facilities of stock exchange's transaction guarantee. One of them is Securities Lending and Borrowing, The objectives of this research are to identify legal construction of Securities Lending and Borrowing and the reason why Securities Lending and Borrowing facility can prevent stock exchange's transaction settlement failure. The research result shows that legal construction of Securities Lending and Borrowing can be fully qualified as consumer-loan agreement stipulated in Indonesian Civil Code because there are some elements: 1. Object: consumer property; 2. Conditions: borrower shall give similar quantity in return to the lender which become the essence of consumer-loan conception in Indonesian Civil Code. Securities can be categorized as "consumer property" based on extensive interpretation application, whereas the condition "giving similar quantity in return" is fulfilled by securities-fungibility concept. The reason why Securities Lending and Borrowing Facility of PT. KPEI can prevent stock exchange's transaction settlement failure is because the application of early anticipation system related to collateral condition determination in Securities Lending and Borrowing Agreement. This determination is an instrument for 1. preventing transaction 's settlement obligation fulfillment failure, and 2. bask calculation of clearing member's trading limit. Key- words: Securities Lending and Borrowing, Guarantee Dalam struktur pasar modal Indonesia, PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan badan hukum yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Dalam menjalankan fungsi penjaminan. PT. KPEI menyelenggarakan beberapa fasilitas penjaminan transaksi bursa. Salah satu fasilitas tersebut adalah Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konstruksi hukum Pinjam-Meminjam Efek dan alasan fasilitas Pinjam-Meminjam Efek dari PT. KPEI dapat mencegah kegagalan penyelesaian transaksi bursa. Pada permasalahan pertama dilakukan komparasi dengan konsepsi perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam KUHPerdata. Pada permasalahan kedua dilakukan eksplorasi terhadap eksistensi fasilitas tersebut dalam menjamin transaksi bursa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstruksi hukum Pinjam-Meminjam Efek dapat sepenuhnya dikualifikasikan seperti perjanjian pinjam-meminjam dalam KUHPerdata karena terdapat unsur-unsur: 1. Objek: barang yang menghabis karena pemakaian; 2. Syarat: peminjam harus mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula, yang merupakan esensi dari konsepsi pinjam-meminjam dalam KUHPerdata. Dapat dikategorikannya Efek sebagai "barang menghabis karena pemakaian" berdasarkan penerapan interpretasi ekstensif. Sedangkan syarat "pengembalian dengan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama" dipenuhi dengan konsep kesepadanan efek. Alasan Fasilitas Pinjam Meminjarn Efek dari PT. KPEI dapat mencegah kegagalan penyelesaian transaksi bursa adalah karena diterapkannya sistem antisipasi awal berkaitan dengan penentuan syarat besaran agunan dalam Perjanjian Pinjam-Meminjarn Efek sebagai 1. Alat penanggulangan kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi, dan 2. Dasar penghitungan batasan transaksi Anggota Kliring. Kata Kunci: Pinjam-Meminjam Efek, Penjaminan