PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN DARI TINDAKAN EKSPLOITASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Main Author: Ananda, Kiki Rezky
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Asahan , 2019
Online Access: http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/929
http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/929/828
Daftar Isi:
  • Eksploitasi anak adalah suatu tindakan memanfaatkan anak secara seenaknya atau semau-maunya yang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat dengan cara menyuruh dengan paksa anak tersebut melakukan suatu perbuatan tanpa memperhatikan anak tersebut tanpa memperhatikan mental dan fisik sang anak. Sudah terlalu banyak saat ini kita temukan yang mencoba untuk memanfaatkan anak untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi. Peraturan yang mengandung mengenai eksploitasi anak sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penegakan hukum sangat harus dilakukan demi melindungi korban dari eskploitasi anak, berikut ini lembaga-lembaga dan aparat hukum negara yang berwenang melindungi yaitu: Polisi, KPAI, KOMNAS PA, UNICEF, dan KOMNAS HAM. Berdasarkan dari hasil yang telah penulis uraikan diatas, maka dari itu penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya penyebab dari banyaknya eksploitasi anak faktor utamanya adalah kemiskinan. Kata Kunci : Ekploitasi Anak, Perlindungan Hukum, Kemiskinan