PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YANG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 120 Pdt.G/2017/Pt.Mdn)
Main Authors: | Amhas, Rahmaniah, Perdana, Indra, Lubis, Salim Fauzi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Asahan
, 2019
|
Online Access: |
http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/921 http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/921/821 |
Daftar Isi:
- Konsumen mempunyai hak dalam setiap perbuatan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, terjadinya sengketa akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak yang brsepakat. Penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mekanisme penyelesian sengketa yang ingin penulis teliti dan bagaimana hakim memutuskan atau membatalkan penyelesaian sengketa yang pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dibatalkan, dan untuk mengetahui akibat hukum yang akan timbul karena pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen oleh Pengadilan Negeri. Putusan BPSK. Perlindungan konsumen yang diharapkan dapat terealisasi dan merupakan tujuan mendapatkan keadilan. Kata kunci : Pembatalan Putusan, Upaya Hukum, BPSK.