PENGATURAN HUKUM TERHADAPTINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)

Main Author: ismail, ismail
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Asahan , 2019
Online Access: http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/725
http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/725/635
Daftar Isi:
  • Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini karena di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat kita yang pada umumnya belum memahami perbedaan antara kebebasan mengekspresikan pendapat dan menyebarkan kebencian. Ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Kejahatan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.Untuk dapat melakukan penarikan kesimpulan, di dalam penulisannya penulis menggunakan metode normatif, yang dimana dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan data dari perpustakaan dan undang-undang yang berhubungan dengan yang dibahas oleh penulis. Dimana permasalahan yang dibahas adalah tentang unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian dan juga tentang akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian.Dari hasil penelitian ditarik kesimpulan bahwa suatu tindak pidana dapat digolongkan kepada tindak pidana ujaran kebencian apabila telah memenuhi unsur-unsur tindakan langsung maupun tidak langsung, yang didasarkan pada kebencian atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan, hasutan agar terjadi konflik sosial, dan dilakukan melalui berbagai sarana. Dari keseluruhan bentuk kejahatan ujaran kebencian ini bentuk hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman penjara dan/atau denda. Kata kunci: Pengaturan Hukum, Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)