KEDUDUKAN WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK

Main Author: Salim Siregar, Emiel
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Asahan , 2018
Online Access: http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/192
http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/192/168
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi menyebabkan tergesernya bentuk media cetak menjadi bentuk media digital (paper less) beberapa contoh dari perkembangan ini dengan adanya media pemberitaan online seperti Detikcom. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari saran kontrol masyarakat (social). Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi Web terkait secara langsung dengan perkembangan internet. Internet telah menjadi tulang punggung utama dari perkembangan teknologi Web. Pertumbuhan penggunaan internet berbanding lurus dengan pertambahan penggunaan Web sebagai salah satu dari aplikasi dari internet.Kata Kunci: Website, Hukum Pidana, Undang-undang No. 11 Tahun 2008, Informasi