UPAYA HUKUM TERHADAP PRAPERADILAN
Main Author: | Islami Rambe, M. Irfan |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Asahan
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/183 http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/183/159 |
Daftar Isi:
- Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang berhak mengajukan Praperadilan adalah dari pihak Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP). Selanjutnya, terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Alasan tidak dibenarkannya putusan praperadilan dibanding atau kasasi, adalah adanya keharusan penyelesaian secara cepat dari perkara-perkara praperadilan, yang jika hal tersebut (upaya hukum) dimungkinkan, maka perkara praperadilan akan berlarut-larut dan tidak akan diselesasikan secara cepat. Dalam praktek, upaya hukum peninjauan kembali terhadap praperadilan pernah dikabulkan, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 4/PK/Pid/2000 tanggal 28 November 2001.Kata Kunci : Upaya Hukum, Praperadilan